NAMA : USWATUN HASANAH
NIM : 01223060
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
KELAS : MANAJEMEN (C)
1. Pelanggaran Perlindungan Konsumen khusus pada platform digital
Kasus
TANGGUNG JAWAB TOKOPEDIA TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN
E-commerce dapat diartikan sebagai aktivitas komersial online yang berfokus pada pertukaran komoditas (barang atau jasa) dengan sarana elektronik, internet khususnya . Ecommerce begitu diminati masyarakat adalah karena pada sistem e-commerce penjual (seller) tidak diharuskan bertemu secara langsung (face to face) dengan konsumen atau pembeli (buyer). Transaksi bisa tercapai melalui surat-menyurat elektronik (electronic email), telekopi, dan lain-lain. Pembayaran juga dilakukan menggunakan perantara internet yang mana sistem seperti ini dinilai lebih efisien
Sejatinya hukum di Indonesia masih belum memberikan kepastian dan perlindungan privasi dan data pribadi kepada konsumen, karena Indonesia sampai saat ini belum memiliki instrumen hukum yang khusus mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk memperoleh perlindungan yang lebih kuat di bidang privasi dan data pribadi. Ketidaksiapan hukum Indonesia dalam mengantisipasi perkembangan teknologi informasi bisa berakibat fatal dan bahkan mendatangkan ancaman terhadap masyarakat. Instrumen hukum perlindungan data privasi di zaman modern setidaknya harus memenuhi 3 syarat:
(1) merupakan elemen perekat individu dan masyarakat ekonomi;
(2) memiliki karakter internasional; dan
(3) mendorong masyarakat untuk ikut menjadi bagian masyarakat era ekonomi digital
Walaupun belum terdapat undang-undang khusus terkait perlindungan data pribadi, di Indonesia telah berlaku beberapa regulasi yang mengandung muatan perlindungan data pribadi konsumen di dalamnya namun pengaturannya masih bersifat parsial contohnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, terakhir Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen
Keabsahan Syarat dan Ketentuan
(Terms & Conditions) Penggunaan Situs Tokopedia Yang Mengandung Exemption Clause.
Syarat dan Ketentuan (Terms & Conditions) adalah aturan yang ditetapkan oleh Tokopedia sebagai penyedia layanan. Syarat dan ketentuan yang ditetapkan mengatur pemakaian jasa terkait penggunaan situs www.tokopedia.com. Konsumen yang melakukan pendaftaran dan/atau menggunakan situs www.tokopedia.com dianggap telah memahami dan menyetujui isi syarat dan ketentuan14 . Syarat dan ketentuan tersebut pada dasarnya berkedudukan sebagai perjanjian elektronik (e-contract) bagi para pihak. Bentuk perjanjian elektronik tersebut dikenal sebagai click-wrap agreement.
Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 15 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa PSE wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Pasal 15 ayat (2) menyebutkan PSE bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Namun ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 15 ayat (1) dibatasi oleh Pasal 15 ayat (3) yang menjelaskan ketentuan Pasal 15 ayat (1) menjadi tidak berlaku dalam hal PSE dapat membuktikan adanya keadaan memaksa, dan/atau adanya kesalahan/kelalaian pihak pengguna sistem elektronik.
Youtube :
https://youtu.be/_o2gU7CHjlo?si=Swr5VE2uNw5uumfg
nomor 2
1. Pelanggaran MATERI KORUPSI dan KORPORASI DALAM PERUSAHAAN ATAU ORGANISASI
Kasus :
Korupsi Antam Rp 92 Miliar, Bos Perusahaan Ini Dibui 8 Tahun
Mantan Dirut Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis dihukum 6 tahun penjara karena kasus korupsi yang merugikan Antam Rp 92 miliar. Di kasus ini, rekanan Antam, yaitu eks Direktur Operasi dan Pengembangan PT Indonesia Coal Resources (ICR) Ady Taufik Yudisia, dihukum 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat anak usaha Antam, ICR, mengakuisisi TMI yang memiliki izin perusahaan batu bara di Mandiangin, Sarolangun, dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun ICR pada 2010.
Dalam pengalihan IUP ini, terjadi dugaan persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha yang melibatkan sejumlah perusahaan. Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp 92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence.
Namun, ICR tidak punya dana. Untuk itulah ICR meminta tambahan modal kepada PT Antam sebesar Rp 150 miliar.
Penambahan modal tersebut disetujui melalui keputusan direksi yang dikoordinir oleh Alwinsyah Lubis pada 4 Januari 2011. Padahal belum ada kajian yang menyeluruh. Penambahan modal yang disetujui sebesar Rp 121,97 miliar.
"Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam Tbk secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun nomor 32 tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer pada pertengahan 2021.
Kasus bergulir ke pengadilan. Pada 29 Maret 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ady. Atas putusan itu, Ady dan jaksa tidak terima dan mengajukan banding.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst. tanggal 29 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut," kata majelis tinggi dengan ketua Muhammad Yusuf yang dilansir di website-nya, Rabu (31/8/2022).
Adapun anggota majelis M Lutfi, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta Setyaningsih.
"Dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Tipikor yang menjadi dakwaan atas dirinya dalam dakwaan subsider dan dari jalannya pemeriksaan tidak ada fakta yang dapat dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam hal tersebut dan dapat dijatuhi pidana," ucap majelis.
Youtube :
https://www.youtube.com/live/A44Vw9ZWjjI?si=rfqghkQoS66_noly
nomor 3
Pelanggaran Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli.
Kasus :
TERBUKTI LAKUKAN PRAKTIK MONOPOLI, 3 PERUSAHAAN LION AIR GROUP DIDENDA RP 1 MILIAR
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group. Adapun ketiga perusahaan tersebut diantaranya PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV).
Ketiga perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing Terlapor, sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, melalui keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Keputusan sanksi denda Rp 1 miliar tersebut pun ditangguhkan karena mempertimbangkan kondisi perusahaan akibat dampak pandemi Covid-19. Kendati demikian, KPPU memperingatkan kepada ketiga perusahaan Lion Air Group agar tidak mengulangi kejadian yang serupa dalam jangka waktu setahun. Keputusan sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Kodrat Wibowo, didampingi Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan Harry Agustanto dalam sidang putusan perkara nomor 07/KPPU-I/2020. Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini. "Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelasnya. Deswin menjelaskan, kasus perkara ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018. Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi dengan PT Lion Express.
Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan yang telah disepakati. Tindakan tersebut terbukti menutup atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo resmi yang tidak terdaftar sebagai agen PT Lion Express. Dengan demikian, agen kargo lainnya terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif di luar Lion Express. Namun perilaku diskriminasi tersebut, diketahui tidak berjalan efektif. Lantaran Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen dari agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain
Youtube :
https://youtu.be/YhAKyclXY-E?si=vbEyMNByxU03PCdq
Komentar
Posting Komentar